Bagaimana jika sudah berada di Tanah suci lalu haid? Sudah kodratnya setiap wanita harus mengalami haid atau datang bulan. Yang menjadi masalah, bagaimana jika tamu bulanan tersebut datang ketika seorang wanita tengah melakukan ibadah umrah?
Ihram baik saat umrah maupun haji, bagi wanita haid, hukumnya sah dan diperbolehkan. Yang perlu dilakukan, ketika wanita haid sampai di miqat, hendaknya mandi dan istisfar. Baru kemudian memulai ihram. Yang dimaksud istisfar adalah menggunakan pembalut lebih rapat, sehingga dipastikan tidak ada darah yang merembes keluar hingga ke celana.
Sahabat Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu pernah menceritakan kejadian yang dialami Asma’ binti Umais, istrinya Abu Bakar as-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, pada saat rombongan haji bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tiba di Dzulhulaifah (Bir Ali).
Ketika kami sampai di Dzulhulaifah, Asma binti Umais melahirkan Muhammad bin Abu Bakar. Kemudian beliau menyuruh orang untuk bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Apa yang harus saya lakukan?” Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Mandilah dan lakukanlah istitsfar dengan kain, dan mulailah ihram.” (HR. Muslim 3009, Nasai 293 dan yang lainnya)
Meskipun hadis Asma’ binti Umais terkait orang nifas, namun ini berlaku untuk wanita haid, karena hukumnya sama atas kesepakatan ulama.
Dalil lain tentang bolehnya ihram dalam kondisi haid adalah peristiwa yang dialami Aisyah radhiyallahu ‘anha. Beliau menceritakan perjalanan hajinya bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Kami berangkat dengan niat haji. Ketika sampai di daerah Saraf, aku mengalami haid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menemuiku sedang nangis.”
“Kamu kenapa? Apa kamu haid?” tanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Benar,” jawab Aisyah.
Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Haid adalah kondisi yang Allah takdirkan untuk putri Adam. Lakukan seperti yang dilakukan jamaah haji, hanya saja jangan melakukan Thawaf di Ka’bah.” (HR. Bukhari 294 & Muslim 2976).
Ini menunjukkan bahwa wanita yang mengalami haid ketika umrah dan belum melakukan Thawaf, maka dia boleh melakukan kegiatan apapun, selain Thawaf, Sa’i dan masuk Masjidil Haram. Dia menunggu sampai suci dan mandi haid. Setelah itu, baru dia Thawaf dan Sa’i.
Nah itu dia Hukum Wanita Haid ketika Umroh, semoga bermanfaat. Dan jika Anda yang ingin membeli perlengkapan umroh wanita agar lebih praktis dan efisien Anda bisa membelinya di Zaidan Mall. Disana menjual banyak perlengkapan umroh wanita dan perlengkapan haji. Kunjungi Zaidan Mall di https://jualperlengkapanumroh.com, www.zaidanmall.com atau Anda juga bisa langsung kunjungi di homepage website kami.