Dalam melaksanakan ibadah haji umroh perlu menyiapkan keperluan fisik dan perlengkapan umroh wanita yang sangat baik. Diperlukan banyak persiapan yang harus dilakukan mulai dari persiapan biaya, kesehatan, dan perlengkapan umroh wanita serta perlengkapan haji umroh penting lainnya yang dapat menunjang berbagai proses kelancaran dalam pelaksanaan ibadah.
Mewakilkan kepada seseorang pada beberapa rangkaian manasik haji dan umrah hukumnya berbeda sesuai dengan keadaan orang yang diwakili.
Hukum asal yang telah ditentukan oleh para ulama fikih adalah:
1.Dalam kondisi mampu dan berkecupukan.
2.Atau dalam kondisi ada kemungkinan hilangnya sebab yang menjadi penghalang thawaf dan sa’i meskipun pada masa yang akan datang.
3.Atau dalam kondisi memungkinkan untuk menyewa atau meminta bantuan kepada orang yang mampu membawa orang sakit atau orang yang lemah untuk berthawaf.
Pada ketiga kondisi tersebut, tidak sah mewakilkan kepada seseorang untuk thawaf atau sa’i dan tidak dibolehkan; karena ibadah badaniyah (fisik) dibebankan kepada setiap diri dari umat Islam dan akan dihisab kelak di hadapan Allah dan tidak boleh berpindah kepada wakil tersebut kecuali karena udzur yang dibenarkan oleh syari’at. (Majmu’ Fatawa Ibnu Baaz: 16/86)
Barang siapa yang tidak memungkinkan untuk menyempurnakan amalan ibadah haji atau umrah karena benar-benar lemah atau karena penyakitnya yang menahun dan tidak mungkin menyempurnakan manasiknya kecuali dengan susah payah diluar kebiasaan banyak orang, maka dalam kondisi seperti itu tidak apa-apa mewakilkan kepada orang lain, namun dengan dua syarat penting:
1.Yang menjadi sebab lemahnya atau kesulitannya adalah penyakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya atau penghalang lain yang tidak mungkin dihilangkan pada saat itu. Jika kesulitan itu masih bisa kemungkinannya dihilangkan dengan istirahat atau dengan meminum obat atau dengan cara lain, atau ketidak berdayaannya hanya bersifat sementara, maka tidak boleh diwakilkan sama sekali.
2.Tidak memungkinkan melakukan thawaf dan sa’i bagi orang yang lemah dengan tandu; karena penyakitnya yang sudah parah atau jika ditandu akan merasakan pusing berat atau mual atau tidak ada orang yang mau menandunya. Jika memungkinkan dan mendapatkan orang yang membantunya atau ada uang untuk menyewa orang yang membawanya thawaf dan sa’i maka tidak boleh mewakilkan kepada orang lain.
Sumber:
Jika Anda yang ingin membeli perlengkapan umroh wanita agar lebih praktis dan efisien Anda bisa membelinya di Zaidan Mall. Disana menjual banyak perlengkapan umroh wanita dan perlengkapan haji. Kunjungi Zaidan Mall di https://jualperlengkapanumroh.com, www.zaidanmall.com atau Anda juga bisa langsung kunjungi di homepage website kami.