Dalam melaksanakan ibadah haji atau umroh, anda perlu menyiapkan keperluan fisik dan perlengkapan umroh wanita yang sangat baik. Diperlukan banyak persiapan yang harus dilakukan mulai dari persiapan biaya, kesehatan, dan perlengkapan umroh wanita serta perlengkapan haji atau umroh penting lainnya yang dapat menunjang berbagai proses kelancaran dalam pelaksanaan ibadah.
1. Tidak mengapa wanita hamil pergi haji atau umroh. Orang hamil bersih, diharuskan melaksanakan shalat, puasa dan perceraiannya termasuk cerai sesuai sunnah
2. Bahkan telah ada ketetapan dalam sunnah bahwa Asma’ bintu Umais radhiallahu’anha beliau keluar berhaji bersama Nabi sallallahu’alaihi wa sallam sementara beliau dalam kondisi hamil tua, sampai beliau melahirkan di miqot.
Dari Aisyah radhiallahu’anha berkata, Asma’ bin Umais –istri Abu Bakar- Muhammad bin Abu Bakar bernifas (melahirkan) di pohon (Di Dzulhulaifah), maka Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam menyuruh Abu Bakar agar memerintakan (istrinya) untuk mandi dan bertalbiyah. HR. Muslim
Nawawi rahimahullah mengomentari faedah dari hadits ini, “Di dalamnya mengandung keabsahan ihromnya orang nifas dan haid. Dianjurkan keduanya mandi untuk ihrom. Ada konsensus ilmiah bahwa itu wajib. Akan tetapi Madzhab Maliki, Abu Hanifah serta jumhur, dianjurkan (mandi). Hasan dan Ahlu Dzohir mengatakan, ‘Wajib (mandi).
Orang haid dan nifas, seluruh amalan haji atau umroh sah bagi keduanya kecuali thowaf dan dua rakaat towaf berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam:
” اصنعي ما يصنع الحاج غير أن لا تطوفي ” .
“Lakukan apa yang dilakukan oleh jamaah haji, melainkan anda jangan towaf.” Syarkhu Muslim, 8/133.
Kehamilan bukan merupakan uzur dalam meninggalkan haji atau umroh. Karena memungkinkan baginya untuk menjauhi tempat-tempat ramai dan berdesak-desakan. Kalau dia tidak mampu melempar jumrah sendiri, maka dia dapat mewakilkan orang lain untuk melemparkannya. Kalau dia tidak mampu towaf dan sai dengan berjalan, maka dia dapat towaf dan sai dengan naik kursi dorong dan begitulah. Kebanyakan orang menunaikan haji atau umroh dalam kondisi mudah dari sisi jalan, tempat tinggal dan pelaksanaan manasik.
3. Ya, kalau didapatkan pada wanita hamil dengan pemberitahuan dari dokter terpercaya bahwa keluarnya untuk haji atau umroh itu berbahaya atasnya atau kepada janinnya dikarenakan sakit, lemah atau sebab lainnya. Maka dia dilarang untuk melakukan haji atau umroh pada tahun itu. Yang menunjukkan akan pelarangan ini adalah sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam ‘Tidak boleh mencelakai dan dicelakai.” HR. Ibnu Majah, 2340. Hadits hasan.
4. Sebagian dokter membedakan antara kandungan muda, yang dikhawatirkan kepadanya dan kepada janinnya. Dengan kandungan tua, yang mana ketakutannya yang tidak perlu ada yang ditakutkan.
Referensi :
https://islamqa.info/id/answers/2983/apakah-orang-hamil-berhaji
https://islamqa.info/en/answers/2983/can-a-pregnant-woman-perform-hajj
Jika Anda yang ingin membeli perlengkapan umroh wanita agar lebih praktis dan efisien, Anda bisa membelinya di Zaidan Mall. Disana menjual banyak perlengkapan umroh wanita dan perlengkapan haji dan umroh. Kunjungi Zaidan Mall di https://jualperlengkapanumroh.com, www.zaidanmall.com atau Anda juga bisa langsung kunjungi di homepage website kami.