Dalam melaksanakan ibadah haji umroh, anda perlu menyiapkan keperluan fisik dan perlengkapan umroh wanita yang sangat baik. Diperlukan banyak persiapan yang harus dilakukan mulai dari persiapan biaya, kesehatan, dan perlengkapan umroh wanita serta perlengkapan haji umroh penting lainnya yang dapat menunjang berbagai proses kelancaran dalam pelaksanaan ibadah.
Pertama:
Mencabut rambut termasuk larangan ihram, dengan apapun caranya. Apakah menggundul, memendekkan, atau mencabut atau menggaruk dan semacamnya. Berdasarkan firman Allah Ta’ala
“وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ (سورة البقرة: 196)
“Dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya.” (QS. Al-Baqarah: 196)
Para ulama sepakat tentang hukum ini, sebagaimana mereka sepakat jika menyisir rambut diharamkan (saat ihram) apabila diyakini bahwa rambutnya akan rontok jika disisir.
Jika rambutnya tidak rontok saat disisir, para ulama berbeda pendapat menjadi tiga pendapat;
-Pendapat pertama: Boleh.
Ini adalah mazhab Ibnu Hazm Az-Zahiri. Dia berkata dalam kitab Al-Muhalla (5/186), “Adapun menyisir rambut, tidak dimakruhkan dalam keadaan ihram, hukumnya mubah secara mutlak.”
-Pendapat Kedua: Diharamkan.
Ini adalah pendapat sebagian mazhab Hanafi. Mereka berdalil dengan hadits Ibnu Umar radhiallahu anhuma, dia berkata, “Seseorang bangkit menghadap Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam, lalu berkata, “Siapakah orang yang berhaji itu wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Orang yang rambutnya kusut dan kumal.”
Mereka berpendapat bahwa orang yang rambutnya demikian adalah yang tidak memakai minyak rambut, tidak menyisir dan tidak ditutup atua semacamnya.
Hanya saja hadits ini dha’if (lemah). Al-Albanya berkata tentang hadits ini dalam Kitab Dhaif Sunan Tirmizi, “Sangat lemah.”
-Pendapat Ketiga: Makruh.
Karena perbuatan tersebut dapat menyebabkannya melakukan pelanggaran ihram. Ini adalah pendapat Mazhab Syafi’I dan Hambali.
An-Nawawi berkata dalam kitab Al-Majmu (7/374), “Dimakruhkan menyisir rambut kepala dan jenggot, karena perbuatan tersebut mirip dengan mencabut rambut.”
Al-Bahuti yang bermazhab Hambali berkata dalam Kitabnya Kasyaful Qana (2/424), “Orang yang ihram boleh membasuh kepalanya dan badannya. Hal tersebut dilakukan oleh Umar dan puteranya. Ali dan Jabir memberi keringanan dalam masalah tersebut dengan catatan tidak menyisir, karena perbuatan menyisir akan menyebabkan tercabutnya rambut.”
Pendapat terakhir yang menyatakan makruh menyisir rambut adalah lebih kuat karena merupakan pendapat yang paling moderat. Karena selayaknya seorang hamba menjaga ibadahnya jangan sampai dia melakukan sesuatu yang dapat merusak ibadahnya walau dari sebab yang jauh.
Kedua:
Jika seorang laki-laki maupun wanita menyisir rambutnya, lalu dia melihat beberapa helai rambut di sisirnya dan dia tidak tahu, apakah rontoknya rambut tersebut akibat menyisir atau rontok begitu saja, maka tidak diwajibkan fidyah atasnya dalam kondisi seperti itu. Karena ada kemungkinan rambut tersebut memang sudah rontok sebelumnya. Dan ibadah tidak dibangun berdasarkan keraguan dan perkiraan. Hal ini telah dinyatakan secara tekstual oleh Imam Nawawi dalam Kitab Al-Majmu (7/262) atau juga dinyatakan seperti itu dalam Kitab Kasyaful Qana (2/423)
Referensi :
https://islamqa.info/id/answers/112507/menyisir-rambut-bagi-wanita-yang-ihram
Jika Anda yang ingin membeli perlengkapan umroh wanita agar lebih praktis dan efisien, Anda bisa membelinya di Zaidan Mall. Disana menjual banyak perlengkapan umroh wanita dan perlengkapan haji. Kunjungi Zaidan Mall di https://jualperlengkapanumroh.com, www.zaidanmall.com atau Anda juga bisa langsung kunjungi di homepage website kami.