5 Larangan dalam Ihram

Umroh merupakan salah satu perjalanan yang paling dicita-citakan seluruh umat muslim di dunia. Saat itu pun umat muslim dapat beribadah dan bersujud dengan khusyuk di rumah Allah. Menjadi salah satu bagian dari hamba allah swt bisa mendapatkan kesempatan melaksanakan rukun islam ke-5 itu merupakan suatu karunia dan kebanggaan bagi umat muslim diseluruh dunia. Dalam melaksanakan ibadah umroh kita perlu menyiapkan keperluan fisik,mental, dan perlengkapan umroh wanita yang sangat baik.

Larangan-larangan ihrom adalah larangan-larangan yang seseorang harus menjauhinya disebabkan melakukan ihrom. Diantaranya:

  1. Mencukur rambut kepala. Berdasarkan firman Allah Ta’ala, ‘Jangan engkau cukur (rambut) kepala kamu semua sampai hadyu pada tempatnya.’ SQ. Al-Baqorah: 196. Para ulama memasukkan mencukur rambut dengan mencukur semua rambut yang ada di seluruh tubuh. Dimasukkan juga mencabut kuku dan memotongnya.
  2. Mempergunakan wewangian setelah memasuki ihrom. Baik di pakaiannya atau badannya. Atau di makanan, di pembersihan atau dimana saja. Penggunaan wewangian diharamkan ketika ihrom. Berdasarkan sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam kepada lelaki yang terjatuh dari untanya, ‘Mandikan dia dengan air dan daun bidara. Kafankan dengan kainnya, jangan menutupi kepalanya dan jangan diberi wewangian.’ Kata ‘Al-Hanut’ adalah campuran wewangian yang digunakan untuk mayit.
  3. Jima’ (berhubungan badan) berdasarkan firman Allah Ta’ala: ‘Barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji.’ SQ. Al-Baqorah: 197.
  4. Bercumbu dengan nafsu. Karena masuk keumuman kata ‘Fa la rafats (jangan berkata jorok). Karena orang yang ihorm tidak boleh menikah, meminang. Maka larangan bercumbu lebih utama.
  5. Diantara larangan yang khusus untuk wanita adalah niqob. Yaitu yang menutupi wajahnya. Ada celah untuk kedua matanya untuk melihatnya. Karena Nabi sallallahu’alaihi wa sallam melarang hal itu. Seperti itu juga burqu’. Wanita kalau berihrom, tidak boleh memakai niqob dan burqu’.  Yang dianjurkan adalah tersingkap wajahnya. Kecuali kalau ada lelaki bukan mahramnya lewat. Maka dia harus menutupi wajahnya. Dan penutup ini tidak mengapa meskipun terkena wajahnya.

Referensi  :

https://islamqa.info/id/answers/11356/larangan-ihrom

Jika Anda yang ingin membeli perlengkapan umroh wanita agar lebih praktis dan efisien Anda bisa membelinya di Zaidan Mall. Disana menjual banyak perlengkapan umroh wanita dan perlengkapan haji. Kunjungi Zaidan Mall di https://jualperlengkapanumroh.com, www.zaidanmall.com atau Anda juga bisa langsung kunjungi di homepage website kami.

Membutuhkan bantuan ? Kontak kami di sini.

Kami selalu siap membantu anda. Segera hubungi kami bila anda ada masalah.

Customer Support 0

Qumil

Online

Qumil

Assalamu'alaikum, ada yg dapat saya bantu ? 00.00