Apa yang Harus dilakukan Ketika Paspor Hilang?

Umroh merupakan salah satu perjalanan yang paling dicita-citakan seluruh umat muslim di dunia. Saat itu pun umat muslim dapat beribadah dan bersujud dengan khusyuk di rumah Allah. Dan dalam melaksanakan ibadah umroh, kita perlu menyiapkan keperluan fisik,mental, dan perlengkapan umroh wanita yang sangat baik.

Hari ini saya menjelaskan tentang Apa yang Harus dilakukan Ketika Paspor Hilang?. Bagi Anda yang sering bepergian ke luar negeri, paspor merupakan dokumen yang harus selalu siap sedia. Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang suatu negara yang memuat identitas pemegangnya, dan diperlukan untuk melakukan perjalanan internasional karena harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara. Jadi, Anda wajib membawa paspor jika melakukan perjalanan ke luar negeri. Jika anda berpergian di Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah haji atau umroh anda harus membawa perlengkapan umroh wanita yang cukup.

Paspor yang anda miliki harus anda jaga dengan hati-hati jika hilang atau jatuh, anda harus mengurus lagi. Apa yang anda lakukan ketika paspor anda hilang di indonesia atau di luar negeri? Pastinya, pertama-tama tidak perlu panik sebab Anda bisa mengurus kembali paspor yang hilang dengan mudah. 

Simak cara mengurus paspor yang hilang:

Denda Paspor Hilang dan Rusak 

Sebagai informasi, sekarang Anda harus membayar denda paspor hilang sebesar Rp1 juta. Denda ini resmi berlaku sejak 1 Mei 2019 berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2019 tentang tarif pendapatan negara bukan pajak di Kemenkumham.

Sementara itu, denda paspor rusak sebesar Rp500.000. Biaya denda ini diluar harga penggantian paspor ya. 

– Biaya paspor biasa 48 halaman Rp350.000

– Biaya e-paspor 48 halaman Rp650.000 

Persyaratan di dalam penggantian Paspor yang hilang secara garis besar sebagai berikut :

1. Membuat laporan kehilangan paspor kepada Kantor Kepolisian Republik Indonesia atau pihak yang berwenang apabila anda berada di luar negeri.

2. Apabila paspor hilang, diminta agar segera melapor ke Kantor Imigrasi dimana pemegang berdomisili untuk meminta penggantian.

3. Penggantian paspor yang hilang, dilaksanakan setelah melalui Berita Acara Pemeriksaandan mendapat persetujuan Kepala Kantor Imigrasi.

4. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian, disertai alasan yang tidak dapat diterima,pemberian paspor dapat ditangguhkan selama 6 (enam) bulan sampai paling lama 2 (dua) tahun.

5. Apabila paspor hilang/rusak di luar negeri, laporlah segera kepada Perwakilan RI di luar negeri.

Referensi :

https://azkamuslim.com/apa-yang-harus-dilakukan-jika-paspor-hilang-3/

https://www.cermati.com/artikel/amp/paspor-hilang-apa-yang-harus-dilakukan

Jika Anda yang ingin membeli perlengkapan umroh wanita agar lebih praktis dan efisien Anda bisa membelinya di Zaidan Mall. Disana menjual banyak perlengkapan umroh wanita dan perlengkapan haji. Kunjungi Zaidan Mall di https://jualperlengkapanumroh.com, www.zaidanmall.com atau Anda juga bisa langsung kunjungi di homepage website kami.

Membutuhkan bantuan ? Kontak kami di sini.

Kami selalu siap membantu anda. Segera hubungi kami bila anda ada masalah.

Customer Support 0

Qumil

Online

Qumil

Assalamu'alaikum, ada yg dapat saya bantu ? 00.00