Umroh merupakan salah satu perjalanan yang paling dicita-citakan seluruh umat muslim di dunia. Saat itu pun umat muslim dapat beribadah dan bersujud dengan khusyuk di rumah Allah. Dalam melaksanakan ibadah umroh, kita perlu menyiapkan keperluan fisik,mental, dan perlengkapan umroh wanita yang sangat baik.
Thawaf adalah adalah kegiatan mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali. Tawaf adalah salah satu amal ibadah yang dilakukan oleh Muslim pada saat melaksanakan haji dan umrah. Tawaf hanya dilakukan di Masjidil Haram. Dan saat melaksanakan thawaf anda harus membawa perlengkapan umroh wanita yang cukup. Apa hukum bersentuhan dengan bukan mahramnya saat melaksanakan ibadah thawaf? Jamaah haji asal indonesia didominasi mengikuti madzhab Syafi’i yang berarti bersentuhan antara laki-laki dan perempuan tanpa penghalang adalah salah satu hal yang bisa membatalkan wudhu sebagaimana pendapat yang masyhur dalam kalangan Syafiiyah.
Ada pendapat lintas madzhab yang menyatakan bahwa bersentuhan lain jenis tidak membatalkan wudhu selama tidak syahwat namun dengan syarat harus pindah ke madzhab lain (intiqalul madzhab). Konskuensinya jika seseorang ingin pindah ke luar madzhab syafi’i maka harus pindah satu paket (satu qadliyah). Artinya mengikuti madzhab lain itu mulai dari syarat rukun hingga batalnya wudhu, tidak boleh setengah-setengah. Bagi masyarakat umum, hal ini cukup rumit.
Imam Nawawi kemudian memberi arahan bagi orang yang thawaf untuk menggunakan pendapat minoritas sebab keadaan yang memang sangat sulit dihindari. Ini lah 3 pendapatnya, yaitu:
- Antara Sayyid Abdurrahman dan Imam Nawawi dalam masalah thawaf ini dapat ditarik sebuah benang merah kesimpulan, karena sulitnya memenuhi kriteria pindah madzhab dan karena kondisi Masjidil Haram yang tidak bisa dihindari dalam masalah persentuhan lawan jenis, maka pengikut madzhab Syafi’i tidak perlu pindah madzhab. Itu yang pertama.
- Dalam hal batalnya wudhu, mereka tetap dapat mengikuti madzhab syafi’i asalkan tidak menyengaja menyentuh lawan jenis. Selama tidak menyengaja, tidak membatalkan wudhu.
- Pendapat bahwa bersentuhan lain jenis itu tidak batal memang tidak disarankan untuk digunakan dalam kondisi normal, hanya karena cobaan yang merata bagi orang yang thawaf, pendapat ini cukup menjadi solusi dan boleh digunakan sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Nawawi. (Ahmad Mundzir)
Referensi :
https://islam.nu.or.id/post/read/80174/hukum-bersentuhan-dengan-bukan-mahram-saat-thawaf
https://id.m.wikipedia.org/wiki/Tawaf
Jika Anda yang ingin membeli perlengkapan umroh wanita agar lebih praktis dan efisien Anda bisa membelinya di Zaidan Mall. Disana menjual banyak perlengkapan umroh wanita dan perlengkapan haji. Kunjungi Zaidan Mall di https://jualperlengkapanumroh.com, www.zaidanmall.com atau Anda juga bisa langsung kunjungi di homepage website kami.