Istitha’ah dalam Haji dan Umroh

Apakah istitha’ah itu ? Menurut bahasa ,pengertian istitha’ah adalah quwwatun/thaaqatun (kuat/sanggup). Menurut istilah adalah kemampuan fisik/jasmani, rohani, ekonomi/harta dan keamanan pada waktu seseorang  hendak melaksanakan haji/umrah, dan jangan lupa saat melaksanakan ibadah haji maupun umroh calon jamaah harus mempersiapakan perlengkapan umroh wanita yang cukup.

Istitha’ah menjadi salah satu syarat wajib haji/umrah karena Allah SWT berfirman : “… wa lillaahi ‘alan naasi hijjul baiti manis tathaa’a ilaihi sabiilaa “, artinya : “ Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu bagi yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. “ (QS.Ali Imran : 97 ).

Haji memang ibadah yang murakkabah,  yaitu ibadah badan yang langsung dengan harta, karenanya masalah bekal dan kendaraan menjadi perhatian utama dalam istitha’ah haji

Istitha’ah dalam haji ada 2 macam yaitu:

1. MAMPU MELAKSANAKAN SENDIRI/ KEMAMPUAN PRIBADINYA LANGSUNG, ialah mampu melaksanakan ibadah haji (termasuk umrah) bila ditinjau dari segi :

– Jasmani :

  • Dalam keadaan sehat dan kuat agar mudah  mengerjakan ibadah haji/umrah. Karena ibadah haji menuntut kekuatan fisik, seperti thawaf, sa’i dan melontar jamrah. Saat melaksanakan ibadah tersebut anda harus mempersiapkan perlengkapan umroh wanita yang cukup. Upaya untuk selalu menjaga dan meningkatkan  kesehatan dan kekuatan sebelum berangkat haji mutlak diperlukan.Sebaiknya adakan latihan fisik yang terarah dan berencana.

– Rohani :

  1. Mengetahui dan memahami manasik haji/umrah.
  2. Berakal sehat dan memiliki kesiapan mental untuk melakukan ibadah haji/umrah dengan perjalanan yang jauh.

– Ekonomi.

  1. Mampu membayar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Salah satu guna BPIH ialah untuk membayar biaya transportasi.
  2. BPIH bukan berasal dari penjualan satu-satunya sumber kehidupan yang apabila dijual menyebabkan kemudaratan bagi diri dan keluarganya.
  3. Memiliki biaya hidup bagi keluarga yang ditinggalkan

– Keamanan.

  1. Aman dalam perjalanan dan pelaksanaan ibadah haji/umrah
  2. Aman bagi keluarga dan harta berda serta tugas dan tanggung jawab yang ditinggalkan dan tidak terhalang/mendapat izin untuk perjalanan haji.

– Kesempatan

Memperoleh kesempatan untuk pergi haji dengan tersedianya kuota dan masuk dalam alokasi porsi yang bersangkutan tahun bersangkutan dan bentuk kesempatan lain.Memperoleh izin dll.

2. KEMAMPUAN DENGAN BANTUAN ORANG LAIN

Kemampuan dengan bantuan orang lain ini dalam pelaksanaannya terbagi 2, yaitu  :

  1. Dirinya tetap tinggal di kampung halaman. Ia dihajikan oleh orang lain. Seperti orang tua yang dihajikan anaknya.
  2. Dirinya didampingi oleh orang lain, misalnya orang buta yang membiayai seseorang untuk menuntunnya.

Referensi :

https://mahkotadakwah.blogspot.com/2017/04/istithaah-dalam-haji-bagian-1-satu.html?m=1

Jika Anda yang ingin membeli perlengkapan umroh wanita agar lebih praktis dan efisien Anda bisa membelinya di Zaidan Mall. Disana menjual banyak perlengkapan umroh wanita dan perlengkapan haji. Kunjungi Zaidan Mall di https://jualperlengkapanumroh.com, www.zaidanmall.com atau Anda juga bisa langsung kunjungi di homepage website kami.

Membutuhkan bantuan ? Kontak kami di sini.

Kami selalu siap membantu anda. Segera hubungi kami bila anda ada masalah.

Customer Support 0

Qumil

Online

Qumil

Assalamu'alaikum, ada yg dapat saya bantu ? 00.00