Hukum dihajikan Orang Non-Muslim

Umroh merupakan salah satu perjalanan yang paling dicita-citakan seluruh umat muslim di dunia. Saat itu pun umat muslim dapat beribadah dan bersujud dengan khusyuk di rumah Allah. Dan dalam melaksanakan ibadah umroh, kita perlu menyiapkan keperluan fisik,mental, dan perlengkapan umroh wanita yang sangat baik.

Haji merupakan salah satu dari lima rukun Islam. Karena wajib, semua Muslim tentu ingin menunaikannya.

Hukum haji tertuang dalam Alquran Surat Ali Imran ayat 97.

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.”

Tapi tidak semua yang beragama muslim mampu melaksanakan ibadah haji. Terkadang mereka sampai menabung puluh-puluhan tahun agar bisa berangkat haji. Meski begitu, ada pula mereka yang dihajikan oleh non-Muslim. Penghajian itu dianggap sebagai hadiah seorang non-Muslim kepada Muslim kurang mampu.

Bagaimana hukum dihajikan oleh non-Muslim?, Apakah haji tersebut tidak sah?. Baiklah ini penjelasannya dibawah, saya ingatkan saat berangkat ibadah haji harus membawa perlengkapan umroh wanita yang cukup.

Para ulama menyatakan berhaji menggunakan uang dari non-Muslim diperbolehkan, asalkan tidak dengan syarat tertentu.

Salah satunya ibadah haji itu sebagai hadiah dari majikan non-Muslim kepada karyawannya yang Muslim. Hal itu tidak dilarang dalam Islam.

Hukum menerima hadiah dari non-Muslim tertuang dalam kitab Al Jami’ As Shahih karya Imam Bukhari. Dalam kitab tersebut, Imam Bukhari membuat satu bab khusus tentang bolehnya menerima hadiah dari orang non-Muslim.

Dalam kitab shahihnya, Imam Bukhari membuat judul bab:

بَابُ قَبُولِ الهَدِيَّةِ مِنَ المُشْرِكِينَ

Bab: Bolehnya menerima hadiah dari orang musyrik (Al-Jami’ As-Shahih, 3/163).

Selanjutnya, Imam Bukhari menyebutkan beberapa riwayat tentang menerima hadiah dari orang kafir. Berikut diantaranya,

Riwayat dari Abu Huamid,

قَالَ أَبُو حُمَيْدٍ: أَهْدَى مَلِكُ أَيْلَةَ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَغْلَةً بَيْضَاءَ، وَكَسَاهُ بُرْدًا، وَكَتَبَ لَهُ بِبَحْرِهِمْ

Abu Humaid mengatakan, “Raja Ailah menghadiahkan untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam seekor bighal putih, beliau diberi selendang, dan kekuasaan daerah pesisir laut.

Riwayat dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

إِنَّ أُكَيْدِرَ دُومَةَ أَهْدَى إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم

Bahwa Ukaidir Dumah (raja di daerah dekat tabuk) memberi hadiah kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Keterangan dari Anas bin Malik,

أَنَّ يَهُودِيَّةً أَتَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِشَاةٍ مَسْمُومَةٍ، فَأَكَلَ مِنْهَا

Bahwa ada seorang perempuan yahudi yang datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan membawa daging kambing yang diberi racun. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memakannya.

Sekian penjelasan tentang Hukum dihajikan Orang Non-muslim , jangan lupa saat melaksanakan ibadah umroh anda harus cukup membawa perlengkapan umroh wanita.

Referensi :

https://konsultasisyariah.com/28678-dihajikan-orang-kafir-apakah-sah.html

https://m.dream.co.id/your-story/hukum-dihajikan-orang-non-muslim-161129w.html

Jika Anda yang ingin membeli perlengkapan umroh wanita agar lebih praktis dan efisien Anda bisa membelinya di Zaidan Mall. Disana menjual banyak perlengkapan umroh wanita dan perlengkapan haji. Kunjungi Zaidan Mall di https://jualperlengkapanumroh.com, www.zaidanmall.com atau Anda juga bisa langsung kunjungi di homepage website kami.

Membutuhkan bantuan ? Kontak kami di sini.

Kami selalu siap membantu anda. Segera hubungi kami bila anda ada masalah.

Customer Support 0

Qumil

Online

Qumil

Assalamu'alaikum, ada yg dapat saya bantu ? 00.00