Melanjutkan Thawaf Setelah Selesai Sa’i Karena Lupa, Dikenakan Denda?

Dalam melaksanakan ibadah haji umroh perlu menyiapkan keperluan fisik,mental, dan perlengkapan umroh wanita yang sangat baik. Perlu banyak sekali persiapan yang harus dilakukan mulai dari persiapan biaya, kesehatan, perlengkapan umroh wanita serta perlengkapan penting lainnya yang dapat menunjang berbagai proses kelancaran dalam pelaksanaan ibadah.

Sifat lupa akan hitungan memang wajar bagi seorang manusia, karena manusia adalah makhluk yang sering lupa dan berbuat kesalahan. Bagaimana jika kita lupa dengan hitungan thawaf?

Thawaf untuk haji dan umrah wajib dilakukan sebanyak tiga kali, tidak sah jika dilaksanakan kurang dari itu; karena firman Allah :

( وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ ) الحج

“hendaklah mereka melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah)”. (QS. Al Hajj: 29)

Nabi telah menjelaskan dengan perilakunya, beliau telah melaksanakan thawaf sebanyak tujuh kali, disertai sabda :

( لِتَأْخُذُوا مَنَاسِكَكُمْ ) رواه مسلم

“Ambillah manasik kalian”. (HR. Muslim: 2286)

Berurutan dalam thawaf menjadi syarat sah thawaf menurut Malikiyah dan Hanabilah, jika semua putaran thawaf tersebut dipisah dengan waktu yang lama, maka dia wajib mengulangi thawafnya.

Disebutkan dalam Kasyful Qana’ (2/483):

“Jika thawafnya terpotong dengan waktu yang lama menurut ‘urf (kebiasaan orang), meskipun dia lupa atau karena udzur maka thawafnya tidak sah; karena Nabi telah melakukan thawaf secara berurutan dan bersabda:

( خذوا عني مناسككم(

“Ambillah manasik kalian dariku”

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- pernah ditanya tentang seorang wanita yang telah melaksanakan thawaf ifadhoh sebanyak enam kali, namun dia meyakini sudah tujuh kali. Lalu setelah melaksanakan sa’i dan memendekkan rambutnya, baru dia melengkapi satu kali putaran yang tersisa, apakah yang demikian itu boleh dilakukan ?

“Jika dia meyakini bahwa thawafnya sebanyak enam kali putaran, maka satu kali putaran yang dia lengkapi setelah adanya jeda waktu yang lama tidak ada manfaatnya. Maka sekarang dia wajib mengulangi thawafnya dari awal sebanyak tujuh kali. Namun jika dia hanya ragu-ragu, setelah selesai thawaf dia mengira bahwa dirinya belum menyempurnakan thawafnya maka tidak perlu memperhatikan hal tersebut”. (Majmu’ Fatawa Syeikh Ibnu Utsaimin: 22/293)

Referensi :

https://islamqa.info/id/answers/85368/lupa-satu-putaran-thawaf-kemudian-melanjutkannya-setelah-selesai-dari-ibadah-sai

Jika Anda yang ingin membeli perlengkapan umroh wanita agar lebih praktis dan efisien Anda bisa membelinya di Zaidan Mall. Disana menjual banyak perlengkapan umroh wanita dan perlengkapan haji. Kunjungi Zaidan Mall di https://jualperlengkapanumroh.com, www.zaidanmall.com atau Anda juga bisa langsung kunjungi di homepage website kami.

Membutuhkan bantuan ? Kontak kami di sini.

Kami selalu siap membantu anda. Segera hubungi kami bila anda ada masalah.

Customer Support 0

Qumil

Online

Qumil

Assalamu'alaikum, ada yg dapat saya bantu ? 00.00