Berihram Namun Tidak menyelesaikan Umrah Karena Takut Hewan di Tanah Haram

Umrah adalah salah satu sunnah yang disarankan bagi para umat muslim didunia yang mampu. Dalam pelaksanaan ibadah haji umroh ini memang diperlukan banyak sekali persiapan yang harus dilakukan mulai dari persiapan biaya, kesehatan, juga semua perlengkapan umroh wanita yang dapat menunjang berbagai proses kelancaran dalam pelaksanaan umroh yang akan anda lakukan tersebut. Sebab persiapan yang harus anda lakukan haruslah matang dengan berbagai perlengkapan umroh wanita yang harus anda bawa dan tidak boleh tertinggal.

Barang siapa telah berihram untuk umrah, maka dia wajib untuk menyelesaikannya, berdasarkan firman Alloh –Ta’ala-:

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ (سورة البقرة: 196(

“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan `umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat”. (QS. Al Baqarah: 196)

Al Hashr adalah halangan untuk menyelesaikan umrah, bisa jadi karena ada penghalang yang nampak seperti adanya musuh atau karena sakit, apa yang telah disebutkan bukan termasuk penghalang untuk menyelesaikan umrah.

Atas dasar itulah maka, anda wajib kembali untuk menyelesaikan umrah anda, anda lakukan thawaf, sa’i kemudian pendekkan rambut anda, dengan itu maka anda telah bertahallul dari umrah anda.

“Bahwa wanita tersebut masih berstatus sebagai orang yang ihram, sejak dia berniat hingga dia menyelesaikannya. Bahwa dia niat untuk menggagalkannya, tidak mempunyai pengaruh apapun, dia tetap sebagai orang yang ihram.”

Bagi wanita tersebut kami berpendapat: umrahnya tetap sah, dan dia tidak boleh lagi menggagalkan ihramnya untuk yang kedua kalinya. Karena jika dia menggagalkan umrahnya, maka dia tetap tidak bisa berlepas diri darinya. Sedangkan beberapa larangan yang telah dilanggarnya, misalnya suaminya telah menggaulinya. Berjimak dalam keadaan menunaikan manasik sebenarnya termasuk larangan yang paling besar, namun tidak ada dosa baginya; karena dia tidak mengertahuinya. Semua orang yang melakukan perkara yang dilarang pada saat ihram karena tidak tahu, atau karena lupa atau karena terpaksa maka tidak mempunyai pengaruh apapun”. (Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin: 21/351)

Referensi :

https://islamqa.info/id/answers/101688/seorang-wanita-telah-berihram-untuk-ibadah-umrah-namun-dia-takut-karena-ada-belalang-di-tanah-haram-lalu-dia-tidak-menyelesaikan-umrahnya

Jika Anda yang ingin membeli perlengkapan umroh wanita agar lebih praktis dan efisien Anda bisa membelinya di Zaidan Mall. Disana menjual banyak perlengkapan umroh wanita dan perlengkapan haji. Kunjungi Zaidan Mall di https://jualperlengkapanumroh.com, www.zaidanmall.com atau Anda juga bisa langsung kunjungi di homepage website kami.

Membutuhkan bantuan ? Kontak kami di sini.

Kami selalu siap membantu anda. Segera hubungi kami bila anda ada masalah.

Customer Support 0

Qumil

Online

Qumil

Assalamu'alaikum, ada yg dapat saya bantu ? 00.00