Menggunakan Sarung Tangan Medis saat Keadaan Darurat bagi Wanita Berihram

Dalam pelaksanaan ibadah umroh ini memang diperlukan banyak sekali persiapan yang harus dilakukan mulai dari persiapan biaya, kesehatan,juga semua perlengkapan umroh wanita yang dapat menunjang berbagai proses kelancaran dalam pelaksanaan umroh yang akan anda lakukan tersebut. Sebab persiapan yang harus anda lakukan haruslah benar benar matang dengan berbagai perlengkapan umroh wanita yang harus anda bawa dan tidak boleh tertinggal.

Lalu bagaimana jika wanita berihram menggunakan sarung tangan sebagai perlengkapan umroh wanita?

Jika seorang wanita sedang berihram, maka tidak boleh memakai sarung tangan dan cadar sebagai perlengkapan umroh wanita, baik berihram untuk haji atau umroh sampai menyelesaikan umrohnya atau bertahallul dengan tahallul awal.

Jika dalam keadaan darurat dia harus memakai apa yang diharamkan untuk dipakai seorang yang muhrim untuk suatu keperluan, misalnya karena dingin, sakit atau yang lainnya, maka boleh-boleh saja dengan tetap membayar kaffarat, sebagai contoh: memakai sarung tangan medis (karet) jika dibutuhkan, sebagaimana seorang wanita yang sedang berihram, dia memakainya untuk mengobati orang yang sedang sakit atau yang sedang terluka. Dia boleh memakainya namun harus membayar fidyah.

Syeikh Zakariya Al Anshori –rahimahullah- berkata dalam Asna Al Mathalib (1/507):

“Barang siapa yang memakai sesuatu yang diharamkan untuk memakainya dalam kondisi berihram atau menutupi apa yang diharamkan untuk ditutupi, karena panas, dingin atau karena mengobati, atau karena yang lainnya, maka tetap dibolehkan dan membayar fidyah”.

Syeikh Ibnu Utsaimin –rahimahullah- berkata:

“Bagi setiap orang yang melakukan larangan-larangan (dalam ihram) ada tiga kondisi:

1. Mengerjakan larangan tanpa ada alasan atau udzur, maka dia berdosa dan wajib membayar fidyah.

2. Mengenakannya karena kebutuhan tertentu, maka tidak berdosa namun tetap membayar fidyah. Jika dia butuh untuk menutupi kepalanya karena cuaca dingin atau panas, maka dia boleh menutupinya namun tetap wajib membayar fidyah.

3.Dia mengerjakannya karena tidak tahu hukumnya, karena lupa, dipaksa atau karena tertidur, maka tidak ada dosa baginya dan tidak ada fidyah.

Referensi :

https://islamqa.info/id/answers/218960/apakah-dibolehkan-bagi-seorang-wanita-yang-sedang-berihram-untuk-memakai-sarung-tangan-medis-karena-darurat

Jika Anda yang ingin membeli perlengkapan umroh wanita agar lebih praktis dan efisien Anda bisa membelinya di Zaidan Mall. Disana menjual banyak perlengkapan umroh wanita dan perlengkapan haji. Kunjungi Zaidan Mall di https://jualperlengkapanumroh.com, www.zaidanmall.com atau Anda juga bisa langsung kunjungi di homepage website kami.

Membutuhkan bantuan ? Kontak kami di sini.

Kami selalu siap membantu anda. Segera hubungi kami bila anda ada masalah.

Customer Support 0

Qumil

Online

Qumil

Assalamu'alaikum, ada yg dapat saya bantu ? 00.00