Melempar Jumrah, Namun Setelah Tiba di Negaranya Diketahui Bahwa Lemparannya Kurang Dari Tujuh Kerikil

Haji & Umroh adalah salah satu sunnah yang disarankan bagi para umat muslim didunia yang mampu , dalam pelaksanaan ibadah haji umroh ini memang diperlukan banyak sekali persiapan yang harus dilakukan mulai dari persiapan biaya, kesehatan, juga semua perlengkapan umroh wanita yang dapat menunjang berbagai proses kelancaran dalam pelaksanaan umroh yang akan anda lakukan tersebut. Sebab persiapan yang harus anda lakukan haruslah matang dengan berbagai perlengkapan umroh wanita yang harus anda bawa dan tidak boleh tertinggal.

Ibnu Qayyim rahimahullah mengatakan, “Telah ada (hadits) shahih dari Nabi sallallahu’alihi wa sallam bahwa beliau melempar  jumrah dengan tujuh kerikil. Dari periwayatan Abdullah bin Abbas, Jabir bin Abdullah dan Abdullah bin Umar.” (Hasyiyah Ibnu Qayim Ala Mukhtashar Sunan Abi Daud, 5/312).

Para ulama banyak berbeda pendapat terkait kekurangan kerikil dalam melempar jumrah. Dalam masalah ini tidak ada nash sebagai rujukan agar dapat menyelesaikan perbedaan yang ada.

Terdapat dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah, 17/80, 81, “Madzhab Syafiiyyah dan Hanabilah berpendapat diharuskan membayar dam bagi orang yang tidak melempar (semua jamarat). Atau tidak melempar sehari atau dua hari atau kurang tiga kerikil dalam melempar jumrah apa saja.

Menurut Syafiiyyah lemparan yang kurang satu  kerikil, diwajibkan membayar satu mud, kalau dua kerikil kelipatan itu (2 mud).

Sementara Hanabilah dalam masalah kurangnya lemparan  satu atau dua kerikil, banyak riwayat.

Dalam Al-Mughni dikatakan, “Yang tampak dari Ahmad tidak ada kewajiban apa-apa (kalau lemparannya kurang dari satu atau dua kerikil.”

Sedangkan Hanafiyah berpendapat, wajib terkena dam kalau jamaah haji tidak melempar jumrah empat hari semuanya, atau meninggalkan sehari penuh. Kalau kurangnya hanya  sedikit kerikil dalam melempar, maka dia harus bersadaqah. Setiap kerikil setengah sha gandum atau satu sha kurma atau jelai (jenis gandum).

Adapun Madzhab Malikiyah, diharuskan membayar dam, baik bagi yang melempar kurang dari satu kerikil atau meninggalkan semuanya.

Referensi :

https://islamqa.info/id/answers/128422/hukum-orang-melempar-jumrah-kemudian-setelah-tiba-di-negaranya-diketahui-bahwa-dia-lemparannya-kurang-dari-tujuh-kerikil

Jika Anda yang ingin membeli perlengkapan umroh wanita agar lebih praktis dan efisien Anda bisa membelinya di Zaidan Mall. Disana menjual banyak perlengkapan umroh wanita dan perlengkapan haji. Kunjungi Zaidan Mall di https://jualperlengkapanumroh.com, www.zaidanmall.com atau Anda juga bisa langsung kunjungi di homepage website kami.

Membutuhkan bantuan ? Kontak kami di sini.

Kami selalu siap membantu anda. Segera hubungi kami bila anda ada masalah.

Customer Support 0

Qumil

Online

Qumil

Assalamu'alaikum, ada yg dapat saya bantu ? 00.00