Pernikahan atau pun haji, kedua-keduanya merupakan ibadah dalam syariat agama Islam yang tujuannya sama-sama baik dan memerlukan biaya yang lumayan. Pernikahan dilakukan untuk keberlangsungan keturunan dalam menciptkana keluarga sakinah, mawaddah, wa rahmah. Sementara haji dilaksanakan sebagai penyempurna rukun Islam kita.
Permasalahnnya adalah, jika seseorang sudah baligh dan hanya memiliki harta yang bisa menunjang salah satunya saja antara ongkos nikah atau ongkos haji serta membeli perlengkapan umroh wanita, maka manakah yang lebih didahulukan, nikah dulu atau haji dulu?
Kalau seseorang membutuhkan untuk menikah, dan berat baginya untuk mengakhirkannya, maka dia dahulukan menikah daripada berhaji. Sementara kalau tidak memerlukan menikah, maka didahulukan berhaji.
Ibnu Qudamah rahimahullah dalam ‘Al-Mugni, 5/12 mengatakan, “Kalau memerlukan untuk menikah dan khawatir kepada dirinya kesusahan, maka didahulukan menikah. Karena hal itu menjadi wajib baginya. Dan tidak tercukupi kecuali dengannya seperti nafkah. Kalau tidak khawatir, maka didahulukan haji. Karena nikah sunnah, maka tidak didahulukan atas haji yang wajib”.
Imam Asy-Syirazi dalam kitab al-Muhadzdzab menyebutkan,
(وان احتاج إلى النكاح وهو يخاف العنت قدم النكاح لان الحاجة الي ذلك علي الفور والحج ليس علي الفور)
“Jika seseorang butuh menikah dan dia takut zina, maka didahulukan nikah, karena kebutuhan untuk nikah dalam hal ini lebih mendesak, sementara haji bukanlah ibadah yang sifatnya mendesak”
Pernyataan tersebut kemudian dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhazzab (j. 7 h. 49) bahwa sebaliknya jika tidak ditakutkan adanya perzinahan, maka penggunaan harta untuk membayar ongkos naik haji (ONH) lebih diutamakan.
Penjelasan Imam Asy-Syirazi dan Imam Nawawi didasarkan pada kenyataan bahwa hukum menikah yang bisa berubah-ubah tergantung pada kondisi, seperti misalnya nikah menjadi wajib jika ditakutkan adanya fitnah jika tidak disegerakan, sedangkan di sisi lain kewajiban haji sifatnya bukanlah kewajiban fauriyyah (yang disegerakan seperti seseorang yang harus segera berpuasa saat Ramadhan tiba), namun bersifat at-taraakhi (boleh ditunda).
Referensi :
https://bincangsyariah.com/kalam/nikah-dulu-atau-haji-dulu/
https://islamqa.info/id/answers/27120/apakah-mendahulukan-haji-atau-menikah
Jika Anda yang ingin membeli perlengkapan umroh wanita agar lebih praktis dan efisien Anda bisa membelinya di Zaidan Mall. Disana menjual banyak perlengkapan umroh wanita dan perlengkapan haji. Kunjungi Zaidan Mall di https://jualperlengkapanumroh.com, www.zaidanmall.com atau Anda juga bisa langsung kunjungi di homepage website kami.