3 Pelanggaran Ihram Yang Biasa Terjadi Pada Wanita

Pelaksanaan ibadah haji yang menjadi rukun Islam kelima memiliki aturan – aturan baku yang harus dipatuhi bagi setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan yang sedang menjalaninya. Selain perlengkapan umroh wanita, salah satu yang harus mereka patuhi adalah menjauhi beberapa larangan agama ketika sedang berihram haji. Hudzail Usman Mahmud Abu Khadir di dalam bukunya yang berjudul Ahkamu Hajjin Nisa’ Fil Fiqh Al Islami memberikan lima kategori larangan khususnya bagi seorang perempuan yang sedang melaksanakan ihram. Kelima kategori itu adakalanya berhubungan dengan pakaian, badan, hewan buruan, perbuatan fasik, dan perkataan yang tidak baik atau berhubungan dengan pernikahan. Berikut ini akan dibahas 3 hal yang dilarang pada perempuan yang sedang menjalani ihram (muhrimah).

  1. Memotong Rambut Kepala. Ulama sepakat bahwa muhrim/orang yang sedang melaksanakan ihram dilarang mencukur seluruh atau sebagian rambut kepala atau menghilangkan rambut kepala dengan cara apapun. Oleh karena itu, bagi wanita muhrimah pun dilarang mencukur rambur kepalanya kecuali jika ada alasan tertentu, namun wajib baginya membayar fidyah. Sebagaimana firman Allah Swt. “ Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban.” (QS: Al Baqarah ayat 196).
  2. Menggunakan sarung tangan dan cadar. Dari Ibnu Umar ra bahwa Nabi bersabda “ Janganlah seorang wanita berihram mengenakan cadar dan jangan pula menggunakan kaos tangan”. Haram bagi wanita yang sudah berihram untuk menggunakan sarung tangan serta menutup muka dengan cadar. Kecuali wanita bertemu muka dengan pria yang bukan mahram, maka wajib baginya untuk menutup muka menggunakan kerudung.
  3. Memotong Kuku. Ulama sepakat dilarang memotong kuku bagi wanita muhrimah, jika ia melakukannya dengan sengaja atau lupa maka ia wajib membayar fidyah. Adapun kewajiban membayar fidyah tersebut dirinci oleh ulama, menurut Hanafiyyah, Syafiiyyah Hanabilah, fidyah itu dibayarkan jika ia memotong 3 kuku lebih, sedangkan menurut Imam Malik dua kuku lebih sudah wajib membayar fidyah.

Jika Anda yang ingin membeli perlengkapan umroh wanita agar lebih praktis dan efisien Anda bisa membelinya di Zaidan Mall. Disana menjual banyak perlengkapan umroh wanita dan perlengkapan haji. Kunjungi Zaidan Mall di https://jualperlengkapanumroh.com, www.zaidanmall.com atau Anda juga bisa langsung kunjungi di homepage website kami

Membutuhkan bantuan ? Kontak kami di sini.

Kami selalu siap membantu anda. Segera hubungi kami bila anda ada masalah.

Customer Support 0

Qumil

Online

Qumil

Assalamu'alaikum, ada yg dapat saya bantu ? 00.00