Setelah mempersiapkan perlengkapan umroh wanita, ketika dalam perjalanan umroh atau haji, saat pesawat telah melintas di atas Yalamlam, maka para jamaah harus sudah menggunakan pakaian ihram yang sudah disiapkan dengan perlengkapan umroh wanita. Awak pesawat akan menginformasikan para penumpang agar bersiap untuk mengambil Yalamlam sebagai tempat memakai pakaian ihram. Saat seseorang telah berihram dan berniat untuk haji dan umrah, selain mempersiapkan perlengkapan umroh wanita, ada beberapa larangan yang harus diketahui agar ihramnya tidak sia-sia. Berikut adalah larangan ihram bagi wanita yang harus kita semua ketahui.
- Menggunakan sarung tangan dan cadar
Dari Ibnu Umar ra bahwa Nabi bersabda “ Janganlah seorang wanita berihram mengenakan cadar dan jangan pula menggunakan kaos tangan”. Haram bagi wanita yang sudah berihram untuk menggunakan sarung tangan serta menutup muka dengan cadar. Kecuali wanita bertemu muka dengan pria yang bukan mahram, maka wajib baginya untuk menutup muka menggunakan kerudung.
- Mencukur dan mencabut rambut
Ulama sepakat bahwa muhrim/orang yang sedang melaksanakan ihram dilarang mencukur seluruh atau sebagian rambut kepala atau menghilangkan rambut kepala dengan cara apapun. Allah Swt berfirman: “Dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya.” (QS: Al Baqarah ayat 196). Oleh karena itu, bagi wanita dilarang mencukur rambut kepalanya kecuali jika rontok tanpa sengaja atau alasan tertentu, namun wajib baginya membayar fidyah. Sebagaimana firman Allah Swt. “ Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban.” (QS: Al Baqarah ayat 196).
- Memakai wangi-wangian
Yang disebut sebagai wangi-wangian adalah wewangian yang dimaksudkan sebagai parfum. Namun bila mandi dengan sabun yang berbau wangi tidak termasuk melanggar ihram, selama sabun itu yang mayoritas mendominasinya bukan wanginya dan orang-orang masih menyebutnya sabun. Juga di haramkan memakai minyak rambut. Jika wanita itu memakai wangi-wangian atau terkena parfum menurut ulama Hanafiyyah dan Hanabilah maka ia wajib membayar dam. Adapun menurut ulama Malikiyyah dan Syafiiyah ia wajib membayar fidyah.
- Memburu binatang darat
Allah SWT berfirman “ Dan diharamkan atasmu menangkap binatang buruan darat selama kamu dalam keadaan ihram”. ( Al Maidah : 95 ). Apabila melanggar, maka jamaah harus membayar denda dengan membeli makanan seharga binatang yang diburu dan menyedekahkannya kepada fakir miskin atau memberi makanan kepada fakir miskin sebanyak 5/6 liter ( 1 mud ) untuk satu harinya.
- Memotong kuku
Jika seseorang memotong kuku dengan sengaja atau lupa maka ia wajib membayar fidyah. Adapun kewajiban membayar fidyah tersebut disebut oleh ulama, menurut Hanafiyyah, Syafiiyyah Hanabilah, fidyah itu dibayarkan jika ia memotong 3 kuku lebih, sedangkan menurut Imam Malik dua kuku lebih sudah wajib membayar fidyah.
- Melakukan pernikahan
Berdasarkan hadist Utsman dari Usman ra bahwa Nabi bersabda “Orang yang berihram tidak boleh menikahi, tidak boleh dinikahi dan tidak boleh meminang.
melangsungkan pernikahan dan menikahkan orang lain termasuk larangan ihram. Jadi, tunda dulu keinginan menikah sampai tiba di Tanah Air. Atau, bisa juga menikah di Mekkah, asal bukan ketika menjalankan ibadah haji atau umroh.
Jika Anda yang ingin membeli perlengkapan umroh wanita agar lebih praktis dan efisien Anda bisa membelinya di Zaidan Mall. Disana menjual banyak perlengkapan umroh wanita dan perlengkapan haji. Kunjungi Zaidan Mall di https://jualperlengkapanumroh.com, www.zaidanmall.com atau Anda juga bisa langsung kunjungi di homepage website kami
Sumber:
https://labbaik.id/7-larangan-ihram-bagi-jamaah-wanita
https://almanhaj.or.id/2872-fiqih-haji-larangan-dalam-ihram.html
https://bincangsyariah.com/nisa/larangan-saat-ihram-bagi-wanita/
https://rumaysho.com/3631-menggunakan-sabun-wangi-saat-ihram.html